“Pada pukul 01.00 WIB, tim mulai melaksanakan patroli mobile dengan metode ‘hunting system’ untuk mengantisipasi potensi balap liar dan penggunaan knalpot modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaan tersebut, kami berhasil mengamankan 22 unit kendaraan,” papar AKP Cahya.
Lebih lanjut, AKP Cahya menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan telah melalui verifikasi awal dan terbukti menggunakan knalpot brong serta terlibat dalam aksi balap liar yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 285 juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemuda, khususnya di wilayah Kapuas Hulu, untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun memodifikasi knalpot secara tidak sah. Selain melanggar regulasi, praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Cahya.
Operasi penertiban ini berakhir sekitar pukul 02.30 WIB dengan situasi yang terpantau kondusif dan terkendali.
Hingga saat ini, proses administratif terhadap kendaraan yang diamankan masih berlangsung di bawah koordinasi Satlantas Polres Kapuas Hulu.


