KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menanggapi isu pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk organisasi masyarakat, yang berhak menduduki lahan milik negara tanpa dasar hukum yang jelas.
“Proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” katanya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Nusron menyatakan akan segera menyelidiki dugaan pendudukan oleh ormas yang dipimpin Hercules.
“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengklaim lahan sebagai milik pribadi, mereka wajib menunjukkan bukti yang sah secara hukum. Sengketa seperti ini harus diselesaikan lewat pengadilan.
BPN juga akan memverifikasi warkah tanah apabila ada klaim sebagai ahli waris.
“Gak boleh main terabas,” pungkasnya.


