KITAINDONESIASATU.COM-Mulai tahun 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan membuka loket khusus untuk mensertipikatkan tanah wakaf, yayasan, tempat ibadat serta yang lainnya. Program ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Mulai tahun depan kita gratiskan itu, tahun depan kita akan membuka loket khusus, mulai loket untuk ormas, wakaf, yayasan dan tempat ibadah,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam acara penyerahan 1.334 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/12/2024).
“Terkadang tanah wakaf ini lupa di sertipikatkan, sehingga dikemudian hari terjadi konflik. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kami mendorong agar setiap masjid, musala dan aset-aset lembaga keagamaan harus segera di sertipikatkan,” ujar Nusron.
Sertifikat hak atas tanah itu terdiri dari Sertifikat Redis, Wakaf, BMN /BMD, Lintor dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk sadar dalam mensertifikatkan aset tanahnya, sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Intinya kami mendorong supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk segera mensertipikat aset-asetnya, terutama kesadaran pengurus lembaga keagamaan,” ujarnya.
“Kami juga menyerahkan sertipikat wakaf, sertipikat BMN, milik Pemda, TNI, Polri dan kampus serta aset Kemenkeu. termasuk wakaf Masjid, Musala dan Ponpes yang ada di Provinsi Banten,” ungkap Nusron Wahid.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshhiddqi Qohara mengatakan, Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Juga dapat menjadi sebuah pendorong dan penggerak ekonomi masyarakat.
“Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta, rawan akan konflik atau sengketa pertanahan. Sehingga program reforma agraria selain memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat tanah dapat menjadi pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkap Usman.
Selanjutnya, Usman juga mengatakan berkat sinergi antara Pemprov Banten dan BPN Wilayah Banten memberikan gambaran dan solusi terhadap penyelesaian tanah aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat. “Khususnya tanah aset yang berkaitan dengan kawasan infrastruktur strategis serta aset bidang pendidikan yang ada di Provinsi Banten,” katanya.





