KITAINDONESIASATU.COM-Mulai 1 Juni mendatang, Warga Negara Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, diizinkan mengendarai mobil atau motor di beberapa negara ASEAN.
Infomasi tersebut sesuai dengan akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
SIM Indoensia yang diakusi di wialayah Asia Tenggara hanya SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor).
Maka dari itu, identifikasi yang dilakukan otoritas asing, SIM Indonesia terbaru dilengkapi logo kendaraan sesuai jenisnya, logo motor pada SIM C dan logo mobil pada SIM.
Selain itu, nomor SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi, sejalan dengan upaya integrasi dokumen legalitas seperti KTP, BPJS, dan NPWP.
Kendati SIM Indonesia berlaku di sejumlah negara ASEAN, namun ada persyaratan khusus di beberapa negara. Di Singapura misalnya, masa berlaku SIM Indonesia hanya 12 bulan, setelah itu harus mengurus SIM lokal. Sedangkan di Malaysia sejak 2018, SIM negara asal yang masih berlaku dizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor,.
Dan yang tidak kalah pentingnya, pengemudi harus memahami rambu-rambu lalu lintas di negara tujuan. Jangan sampai berhadapan dengan penegak hukum di negeri orang hanya karena tidak memahami rambu lalu lintas.
Pengakuan SIM Indonesia di negara ASEAN, menunjukkan bahwa integrasi regional dan memberikan kemudahan mobilitas bagi warga negara di Asia Tenggara, khususnya dalam hal transportasi lintas negara.
Negara di ASEAN Yang Mengakui SIM Indonesia
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Singapura
- Malaysia.

