KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melontarkan kritik keras terhadap berbagai instansi pemerintah dan swasta yang dinilai tidak serius menangani kasus perundungan di dunia pendidikan. Ia memberikan tenggat waktu satu bulan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menerbitkan regulasi konkret pencegahan bullying.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada langkah nyata, Natalius menyatakan siap mengeluarkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) sebagai bentuk intervensi untuk menutup kekosongan hukum. “Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan dikutip Kamis, 13 November 2025.
“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Menurut Natalius, lemahnya koordinasi antarinstansi dan tindakan yang tidak tegas membuat kasus perundungan terus berulang di berbagai daerah, menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban. Ia menegaskan bahwa bullying bukan hanya pelanggaran etika, tetapi sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Politisi Gerindra itu juga menyinggung kaitan antara pencegahan bullying dengan cita-cita menuju Visi Indonesia Emas 2045. “Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujarnya.
Lebih lanjut, Natalius menekankan bahwa upaya memberantas bullying harus dilakukan bersama oleh empat pilar utama: lembaga pendidikan sebagai penanggung jawab pengetahuan, lembaga pelatihan dan pengembangan sebagai penanggung jawab keterampilan, aparat penegak hukum, serta keluarga dan lembaga keagamaan sebagai penanggung jawab mental dan spiritual. “Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya. (*)

