KITAINDONESIASATU.COM – Menanggapi kontroversi mengenai kurangnya keterwakilan masyarakat sipil dalam kepemimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa Undang-Undang KPK tidak mengharuskan adanya perwakilan dari sektor tertentu.
“Yang lebih diutamakan adalah kompetensi, pengalaman, dan kemampuan kandidat dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria pada Sabtu, 23 November 2024.
Nasir yang merupakan Politisi Fraksi PKS, juga memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasir Djamil menyatakan bahwa meskipun tidak mungkin memuaskan semua pihak, yang terpenting adalah menjaga martabat KPK.
Ia juga menambahkan bahwa semua fraksi menilai kandidat berdasarkan kemampuan mereka, dan hasil akhirnya adalah yang terbaik untuk institusi tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pimpinan KPK yang baru agar Indonesia bisa bebas dari korupsi dan keluar dari penurunan peringkat pada Indeks Persepsi Korupsi yang sempat merosot.
Lima calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih melalui voting di Komisi III DPR RI adalah Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Setyo Budiyanto, yang memperoleh suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua KPK dengan 45 suara dari 48 anggota Komisi III. Kehadiran pimpinan KPK yang baru diharapkan dapat memperbaiki sistem kerja dan mengubah tren penurunan Indeks Persepsi Korupsi.- ***


