KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer di berbagai instansi daerah terhitung mulai 1 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional yang digagas pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif daerah, melainkan murni instruksi pusat.
“Pemprov hanya menjalankan aturan. Batas akhir penyesuaian status kepegawaian secara nasional ditetapkan hingga Desember 2024,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Semua instansi pemerintah didorong untuk merekrut hanya ASN, baik PNS maupun PPPK.
Lanjut dia, bahwa sebagian besar formasi jabatan kini telah diisi atau akan diisi oleh ASN hasil seleksi tahap I dan II yang sedang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah saat ini hanya diperuntukkan bagi jalur ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)


