Ia menjelaskan, untuk debat terbuka tersebut, moderator akan ditunjuk oleh KPU Kalsel. Moderator harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas, kejujuran, empati, dan netralitas terhadap semua pasangan calon.
“Penunjukan moderator akan dilakukan KPU Kalsel setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye,” ujarnya.
Moderator debat, kata Fahmi, juga dilarang memberikan komentar, penilaian, atau kesimpulan terhadap materi yang disampaikan oleh setiap pasangan calon. (Anang Fadhilah)

