News

Muhammadiyah Ancam PTUN-kan Wali Kota Tangsel Jika Ngotot Pertahankan Lili Pintauli

×

Muhammadiyah Ancam PTUN-kan Wali Kota Tangsel Jika Ngotot Pertahankan Lili Pintauli

Sebarkan artikel ini
ham muhammadiyah
Sejumlah pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang selatan (Tangsel) mendesak Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mencabut jabatan Lili Pintauli Siregar dari Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna, menegaskan, kalau desakan ini tidak dipenuhi wali kota, Muhammadiyah akan menggugat keputusan Wali Kota mengangkat Lili ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika Wali Kota benyamin Davnie tetap mempertahankan keputusannya, maka Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Tangsel bersama elemen masyarakat sipil Kota Tangsel akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Alvin dalam siaran persnya, Selasa (29/4/2025).

Alvin menyatakan, pihaknya minta Wali Kota Tangsel untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengganti Lili Pintauli Siregar dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki permasalahan hukum masa lalu.

Lili tersandung tiga pelanggaran etik saat memimpin KPK. Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada pejabat Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

Usai mengundurkan diri, lanjut Alvin, seharusnya Lili tidak bisa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lili mengajukan pengunduran diri pada 30 Juni 2022 dan disetujui Presiden pada 11 Juli 2022. “Jadi, pengangkatan Lili cacat hukum, karena yang bersangkutan masih terikat larangan untuk menduduki jabatan publik,” tegas Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *