Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Garut menyiapkan kompensasi bagi 477 delman dan enam becak agar tidak beroperasi di jalur utama selama tujuh hari, khususnya di kawasan Kadungora.
Setiap pengemudi akan menerima kompensasi sebesar Rp200.000 per hari selama masa pembatasan operasional tersebut.
Imbauan untuk Pemudik
Dishub Garut juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perjalanan dengan baik saat mudik Lebaran Garut 2026.
Pemudik diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, mematikan aliran listrik dan gas di rumah sebelum berangkat, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.***



