Ia menjelaskan, pelaku beraksi secara berkelompok dan sistematis, biasanya antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau area permukiman, terutama yang tanpa pengamanan tambahan.
“Pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai jenis kunci, kunci letter T, dan 53 unit sepeda motor hasil curian.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor.
“Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya. (Nicko)
