KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan bahwa anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan sidang pemeriksaan terkait ucapan Ahmad Dhani yang memelesetkan marga Pono menjadi “porno” dalam sebuah rapat kerja. Â
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa ucapan Ahmad Dhani dianggap tidak pantas dan melanggar norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang anggota dewan. “Setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang matang, MKD memutuskan bahwa saudara Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Selain itu, MKD juga mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, yang marganya dipelesetkan dalam rapat tersebut.
MKD memberikan waktu maksimal tujuh hari kepada Ahmad Dhani untuk melaksanakan kewajiban permintaan maaf tersebut, terhitung sejak putusan dibacakan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Selain kasus ini, Ahmad Dhani juga sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait ucapan yang dianggap bernada seksis. (*)

