News

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Calon Pimpinan KPK

×

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Calon Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 2
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh mantan penyidik KPK

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan rekan-rekannya terkait syarat usia minimum untuk calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal tersebut menetapkan bahwa usia minimal untuk calon pimpinan KPK adalah 50 tahun, dan maksimal 65 tahun.

“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Kamis 12 September 2024.

Suhartoyo menjelaskan bahwa penentuan batas usia minimum dan maksimum untuk jabatan tertentu adalah wewenang pembentuk undang-undang.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK, Begini Alasannya

MK hanya bisa menguji kebijakan tersebut jika terdapat pelanggaran terhadap batasan kebijakan hukum terbuka.

Dalam perkara ini, MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang merugikan institusi, sehingga syarat usia minimum pimpinan KPK tetap berlaku.

Menurut MK, tidak ada masalah dalam implementasi syarat usia tersebut.

“Ketentuan usia minimum pimpinan KPK tidak membuat norma itu tidak bisa diterapkan,” tambah Suhartoyo.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia berpendapat bahwa seharusnya permohonan tersebut dikabulkan sebagian, sehingga Pasal 29 huruf e harus diubah.

Baca Juga  Cuaca Bogor 25 Januari 2025, Hujan Ringan hingga Petir di Sore Hari

Arsul mengusulkan agar usia minimum pimpinan KPK tetap 50 tahun atau dapat diikuti oleh mereka yang telah berpengalaman di KPK dalam pencegahan atau penindakan korupsi selama minimal 10 tahun berturut-turut.

Para pemohon uji materi ini termasuk Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, dan beberapa mantan pegawai KPK lainnya.

Mereka menganggap Pasal 29 huruf e UU KPK merugikan mereka karena menghalangi kesempatan untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029, meskipun memiliki pengalaman bekerja di KPK.

Dengan putusan ini, syarat usia pimpinan KPK tetap tidak berubah, yaitu minimum 50 tahun.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *