News

MK Tegaskan Pentingnya Stabilitas Syarat Usia Pejabat Publik

×

MK Tegaskan Pentingnya Stabilitas Syarat Usia Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 2
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh mantan penyidik KPK

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perubahan syarat usia untuk menduduki jabatan publik tak boleh dilakukan terlalu sering.

Menurut MK, jika syarat usia terus diubah, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

“Penegasan ini diperlukan karena perubahan yang terlalu sering dapat menggeser parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang dalam menduduki jabatan di lembaga atau organisasi publik,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis, 12 September 2024.

MK menambahkan bahwa seringnya perubahan syarat usia juga berpotensi digunakan sebagai alat untuk menghalangi hak konstitusional warga negara, yang bisa saja bertujuan untuk kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya menjaga stabilitas dalam aturan usia pejabat publik.

Soal pembatasan usia adalah wewenang pembentuk undang-undang, namun MK memiliki kewenangan untuk menilai aturan tersebut jika melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.

Arief menjelaskan bahwa kebijakan hukum terbuka harus sesuai dengan beberapa kriteria, seperti tidak melanggar moralitas, rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima. Selain itu, kebijakan tersebut tidak boleh melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 juga menekankan bahwa syarat usia dalam undang-undang bisa menjadi masalah konstitusional jika menyebabkan problematika kelembagaan, seperti kebuntuan hukum atau hambatan terhadap pelaksanaan fungsi lembaga negara.

Dalam perkara uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Novel Baswedan dan 11 mantan pegawai KPK lainnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

MK menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan hukum terbuka, dan dalil yang diajukan tidak beralasan secara hukum.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *