KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menyampaikan laporan kinerja tahun 2024, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi membuka masa sidang tahun 2025 dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, masa sidang MK tahun 2025 resmi dibuka,” ucap Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2024.
Dalam laporannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa sepanjang 2024, MK berhasil menangani ratusan perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif.
Secara rinci, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 189 perkara baru di tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari 2023.
Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah diputus, sementara 82 perkara masih dalam proses.
Dari 158 perkara yang diputus, 18 perkara dikabulkan, 77 ditolak, 22 ditarik kembali, 31 tidak diterima, delapan gugur, dan dua perkara dinyatakan di luar kewenangan MK.
Suhartoyo menambahkan bahwa jumlah putusan pengujian undang-undang pada 2024 adalah yang terbanyak dalam sejarah MK.
Selain itu, MK menangani 308 perkara sengketa hasil pemilu, meliputi 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pemilihan presiden. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 45 perkara, menolak 64 perkara, menyatakan 149 perkara tidak diterima, 15 perkara ditarik kembali, 20 gugur, dan 15 berada di luar kewenangan MK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada MK. Semoga laporan ini mencerminkan nilai keterbukaan dan mendorong kemajuan di tahun 2025 dan seterusnya,” kata Suhartoyo.
Sidang Pleno Khusus ini menjadi forum publik untuk menyampaikan kinerja MK, sesuai Pasal 13 Undang-Undang MK, yang mengatur penyampaian laporan berkala secara terbuka. Laporan ini meliputi pengelolaan keuangan, kinerja, serta administrasi lainnya.- ***


