Baca Juga : Tanpa Helm Remaja Menganti Korban Adu Banteng Motor vs Truk
“Kami mendapat informasi bahwa korban berada di rumah kontrakan bersama pasangan HK dan MON,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.
Pasutri tersebut polisi tangkap pada 3 Oktober 2024, sementara RA yang telah menjual anaknya lebih dahulu polisi amankan pada 1 Oktober 2024.
Sementara itu, jual beli anak ini mulai dari postingan MON di Facebook, di mana ia mengungkapkan keinginan untuk membeli seorang balita.
RA yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi MON melalui Facebook Messenger dan WhatsApp, hingga akhirnya mereka sepakat bertemu di Tangerang.
“Setelah berkomunikasi melalui media sosial, tersangka RA menjual anaknya kepada MON dan HK. Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, dan RA menerima uang Rp 15 juta,” ungkap David.
Baca Juga : Detik-Detik Mahasiswi Untar Tewas di Halaman Kampus Terekam CCTV
Motif Ayah Nekat Jual Anak di Tangerang
Kepada polisi, RA mengaku menjual anaknya karena terdesak masalah ekonomi dan kebutuhan untuk judi online.
“Jadi untuk motifnya karena kebutuhan ekonomi dan salah satunya untuk kebutuhan judi online,” ungkap David.
Kini, polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka atas kasus perdagangan manusia.



