KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
Hingga 12 Juni 2026, pemerintah telah menyetujui sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di Indonesia.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja hingga kewajiban penerimaan negara.
Sementara itu, sejumlah pengajuan RKAB lainnya masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
RKAB Jadi Syarat Penting Operasional Tambang dari ESDM
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan saja tidak cukup untuk menjalankan kegiatan operasional. Perusahaan juga wajib memiliki RKAB yang memuat rencana kegiatan usaha secara rinci dan terukur.
Dokumen tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, produksi, pengolahan hingga pascatambang.
Seluruh proses pengajuan dan evaluasi kini dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB guna meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan.



