KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang direktur yang diduga menjadi calo dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga, pejabat tersebut selama ini kerap meminta “jatah” fee 20 persen nilai kontrak dari pengusaha.
Pegawai Kementan berinisial IM diduga meminta bayaran atau fee hingga 20 persen dari kepada pengusaha agar mendapatkan kontrak pengadaan barang dan jasa. Pencopotan dilakukan Amran setelah ia mendapatkan laporan dugaan calo pengadaan yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
“Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran, yang dikutip Rabu(11/9).
Pencopotan itu setelah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Fausiah T Landja menjadi korban ada pihak yang mencatut namanya. Di mana ia meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker.
Dari kejadian Fauziah melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan. “Kami laporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran.
Seperti diketahui, Amran telah melakukan pembersihan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat spertama kali sebagai mentan pada 2014 silam.
Ia mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai, dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Salah satunya Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar. (*)


