News

Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.260 APS

×

Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.260 APS

Sebarkan artikel ini
penertiban apk
Penertibakan alat peraga kampanye (APK) di Kota Serang, Banten.

Fierly juga mengatakan, penertiban alat peraga akan dilakukan saat masa kampanye dan masa tenang. Ketika masa kampanye, penertiban akan difokuskan di titik-titik yang dilarang dipasang alat peraga.

“Kalau masa kampanye yang akan ditertibkan soal titik. Misal depan kuburan, sekolah, kantor pemerintah,” tuturnya.

Bawaslu berharap pasangan calon dapat menaati betul soal mekanisme dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye(APK). APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat umum tersebut termasuk halaman, pagar, dan tembok,” kata Fierly  (Yok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *