News

Mekanisme Baru! Tunjangan Profesi Guru Kini Langsung ke Rekening Pribadi

×

Mekanisme Baru! Tunjangan Profesi Guru Kini Langsung ke Rekening Pribadi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 12
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), di mana tunjangan ini kini akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kebijakan ini diumumkan dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah strategis yang diambil pemerintah.

Baca Juga  Gunung Lewotobi Laki-laki Flores Timur Meletus, 9 Warga Tewas

Menurutnya, perubahan ini merupakan solusi atas kendala birokrasi yang selama ini menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan bagi para guru.

“Kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi guru yang selama ini mengalami keterlambatan pencairan akibat proses administratif di daerah. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mencerdaskan bangsa tanpa kekhawatiran soal keterlambatan pembayaran,” ujar Hetifah, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca Juga  VIRAL 9 Produk Makanan Ini Ternyata Mengandung Babi, Temuan BPJPH dan BPOM

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa mekanisme baru ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merevisi Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Hetifah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Guru adalah pilar utama dalam menciptakan generasi unggul, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Baca Juga  Melawan Kotak Kosong di Pilkada Jatim Sulit Dikalahkan

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pencairan tunjangan bagi para guru dapat lebih cepat dan tepat waktu, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *