Kriteria tahun lalu juga mencakup batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja yang berstatus ASN, TNI, dan Polri juga tidak termasuk dalam sasaran program sebelumnya.
Pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait mekanisme dan jadwal pencairan BSU 2026.
Informasi mengenai BSU sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Kemnaker agar terhindar dari informasi atau tautan palsu.





