News

Mary Jane Veloso Segera Pulang ke Filipina, Statusnya Tetap Hukuman Mati

×

Mary Jane Veloso Segera Pulang ke Filipina, Statusnya Tetap Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. (Ist)
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam.

Pemindahan ini dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa Mary Jane dijemput pada pukul 22.30 WIB menuju Jakarta.

“Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur,” ujar Herwatan pada Minggu, 16 Desember 2024.

Baca Juga  Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

Pagi harinya, ia diserahkan ke Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB. Proses pemindahan diawasi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman hingga ke lokasi tujuan.

Setelah dipindahkan, kewenangan sepenuhnya terkait Mary Jane berada di Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangannya ke Filipina.

Herwatan memastikan bahwa status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba tetap tidak berubah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024.

Baca Juga  Filipina Kalahkan Malaysia 2-0 di Laga Perdana Piala AFF U-23

Pemindahan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina, yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla.

Pemerintah Indonesia menyetujui permohonan tersebut dengan beberapa syarat, termasuk pengakuan Filipina atas putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.

Selain itu, Filipina diwajibkan melanjutkan sisa hukuman Mary Jane di negaranya.

Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya telah merundingkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemindahan narapidana ini.- ***

Baca Juga  Gempa M 7,6 Guncang Mindanao Filipina, Berpotensi Tsunami di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *