KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro akhirnya ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Itu dilakukan untuk mengungkap dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1).
Meski begitu, Radjo tak memnjelaskan apakah AKBP Bintoro bakal menjalani penempatan khusus (patsus) atau tidak. Selain itu, ia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro ikut turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Ade Ary, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional. “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya. (*)


