KITAINDONESIASATU.COM – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Namun, Lisa tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
“Nggak hadir, sakit,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, Senin 20 Oktober 2025.
Jhony menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke Bareskrim mengenai kondisi kesehatan kliennya dan akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyayangkan sikap tidak kooperatif Lisa. Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika Lisa terus mangkir dari panggilan penyidik.
“Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jika LM tidak memenuhi panggilan Bareskrim ada konsekuensi hukumnya dijemput paksa, dan dilakukan penangkapan,” tegas Muslim, Selasa 21 Oktober 2025.
Muslim pun berharap Lisa hadir dalam panggilan kedua agar proses hukum berjalan lancar.
“Suatu keharusan bagi LM untuk hadir panggilan kedua, kalau tidak, penyidik akan menggunakan kewenangannya secara hukum,” pungkasnya. (*)


