KITIANDONESIASATU.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim Indonesia telah menyiapkan proposal untuk diajukan ke Amerika Serikat (AS) terkait negosiasi tarif resiprokal atau timbal balik yang diterapkan Presiden AS, Donald Trump atau yang biasa disebut ‘Tarif Impor Trump’.
“Indonesia telah menyiapkan proposal untuk negosiasi tarif dengan Amerika. Proposal ini adalah proposal konkret yang dapat diimplementasikan dan menjawab keinginan permasalahan yang disampaikan oleh Amerika Serikat, terutama dengan United States Trade Representative (USTR). Kita dengan USTR sudah banyak berbicara dan saya pikir kelihatan sudah mulai bentuknya,” ujar Luhut dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.
Luhut menjelaskan bahwa proposal tersebut bersifat konkret dan implementatif, serta dirancang untuk merespons berbagai isu yang disampaikan oleh United States Trade Representative (USTR).
Delegasi Indonesia, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan DEN, akan bertolak ke AS minggu depan untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun kebijakan perlindungan bagi sektor-sektor yang terdampak kebijakan tarif AS, khususnya sektor padat karya, dengan mendengar masukan dari berbagai asosiasi industri dalam negeri.
Kenapa Indonesia Terkena Tarif Impor Trump?
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor baru sebesar 32 persen untuk produk-produk asal Indonesia.
Kebijakan ini bersifat resiprokal, sebagai respons terhadap tarif yang sebelumnya dikenakan Indonesia terhadap barang-barang dari AS. Dalam pernyataan resminya di situs Gedung Putih pada Rabu, 2 April 2025, Trump menyatakan bahwa tarif tinggi Indonesia terhadap etanol asal AS, yang mencapai 30 persen, menjadi salah satu alasan utama. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat hanya menetapkan tarif 2,5 persen untuk produk serupa.
Trump juga menyoroti hambatan non-tarif yang dinilai menghambat perdagangan. Beberapa di antaranya adalah aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ketat di berbagai sektor, prosedur perizinan impor yang dianggap tidak efisien, serta kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di bank dalam negeri.
“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal (TKDN) di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mengharuskan perusahaan SDA agar memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih,” kata Trump dalam keterangannya.
Adapun kebijakan tarif Trump itu akan diberlakukan secara bertahap, di mana tahap pertama berupa tarif dasar 10 persen untuk semua negara mulai efektif pada Sabtu, 5 April 2025.
Lalu, tarif khusus untuk sejumlah negara akan mulai diterapkan pada Rabu, 9 April 2025. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas defisit perdagangan yang terjadi dengan semua mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Presiden AS Donald Trump menerapkan kebijakan tarif timbal balik sebagai bagian dari janji kampanyenya dan alasan utama kemenangannya dalam pemilu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visinya untuk memulihkan ekonomi yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya dan membawa AS menuju “zaman keemasan baru.” Selain tarif, agendanya mencakup pemangkasan pajak, deregulasi, dan peningkatan daya saing energi.
Trump juga mengklaim bahwa tarif impor memiliki dasar yang kuat secara ekonomi dan keamanan nasional.
Beberapa studi mendukung efektivitas tarif dalam mendorong produksi domestik, mengurangi ketergantungan impor, dan meningkatkan permintaan produk dalam negeri, terutama dalam kasus penurunan impor dari Cina pasca penerapan tarif atas barang-barang bernilai lebih dari US$ 300 miliar.


