News

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Sabtu, 17 Januari 2026 di GressMall

×

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Sabtu, 17 Januari 2026 di GressMall

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Polres Gresik di lokasi strategis dan terjangkau.

Polres Gresik menyiapkan 6 lokasi berbeda-beda dalam setiap Minggu untuk pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dan fasilitas tes kesehatan dan psikologi.

Layanan SIM Keliling yang buka hari Senin hingga Sabtu ini khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM masih berlaku.

Di dalam layanan ini petugas tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Kamis, 11 September 2025 Wilayah Kota Yogyakarta

Sementara bagi Anda yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dapat dilayanan di layanan SIM Keliling ini.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:

  1. Senin, 12 Januari 2026
    Pasar PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  2. Selasa, 13 Januari 2026
    ALun-alun Gresik
  3. Rabu, 14 Januari 2026
    Super Indo Greenland
    Jl Raya Laban Menganti
  4. Kamis, 15 Januari 2026
    Alun-alun Sidayu
  5. Jumat, 16 Januari 2026
    Libur Nasional
  6. Sabtu, 17 Januari 2026
    GressMall
Baca Juga  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gresik 18 Januari 2025

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli masih berlaku
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Senin

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *