KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak lima orang diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Gang Aut, Bogor Tengah, Kota Bogor, ditangkap. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial D, sementara empat orang lainnya dilakukan pembinaan. Penangkapan tersebut berkat aduan masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan mereka.
“Dari lima orang, sebanyak satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, dan empat orang lainnya dilakukan pembinaan,’’ ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Senin, 19 Mei 2025.
Ipda Eko menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk premanisme terlebih tehadap pedagang. Karenanya ia memastikan keamanan masyarakat, termasuk para pedagnag.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,’’ tegasnya. (*)



