News

Lima Narapidana Bali Nine Statusnya Tetap Tahanan, Tak Ada Grasi

×

Lima Narapidana Bali Nine Statusnya Tetap Tahanan, Tak Ada Grasi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 7
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana kasus narkoba yang tergabung dalam Bali Nine ke Australia dengan tetap mempertahankan status mereka sebagai tahanan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada bentuk pengampunan yang diberikan kepada mereka.

“Mereka tetap berstatus narapidana. Pemindahan ke Australia dilakukan tanpa ada pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (15/12/2024), seperti dilansir Antara.

Kelima napi tersebut adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Baca Juga  5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Narapidana

Pemindahan ini dilakukan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Menurut Yusril, kesepakatan ini didasarkan pada prinsip timbal balik (resiprokal), dengan Australia menunjukkan penghormatan terhadap kedaulatan dan keputusan hukum di Indonesia.

Yusril menambahkan, pemerintah Australia juga telah berkomitmen memberikan laporan terkait status dan perlakuan terhadap para napi setelah dipindahkan.

Yusril menegaskan bahwa Indonesia dan Australia telah sepakat untuk terus menjalin kerja sama dalam berbagai isu yang menjadi kepentingan bersama, dengan tetap mengacu pada kerangka hukum domestik masing-masing negara.

Baca Juga  Prabowo Bikin Keputusan Kontroversial? PSI: Itu Hak Presiden yang Dilindungi UUD 1945

Proses pemindahan berlangsung pada Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa kelima napi lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pada pukul 14.42 waktu setempat.

Kesepakatan pemindahan ini ditandatangani secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, pada Kamis (12/12/2024).

Bali Nine merupakan kelompok warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dari sembilan anggotanya, dua telah dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal di penjara, dan satu lagi dibebaskan setelah menerima remisi.- ***

Baca Juga  Langkah Mengejutkan FX Rudy: Mundur dari Plt dan Bursa Ketua PDIP Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *