News

Legislator Senayan Minta Wacana Kepala Darah Dipilih DPRD Perlu Kajian Mendalam

×

Legislator Senayan Minta Wacana Kepala Darah Dipilih DPRD Perlu Kajian Mendalam

Sebarkan artikel ini
Potret Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta saat dipilih langsung oleh masyarakat (Aldi-KIS)
Potret Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta saat dipilih langsung oleh masyarakat (Aldi-KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi. Artinya, kepala daerah tidak lagi secara langsung dipilih rakyat.

Menanggapi hal itu, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar meminta wacana tersebut harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Sebab, menyangkut prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah harus dipilih secara demokratis,” kata Zulfikar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga  Hore! Honor Petugas KPPS Sudah Ditransfer, Tinggal Tunggu Pencairan dari KPU dan Bawaslu!

Ia menjelaskan dalam konteks ini, ada dua model pemilihan yang bisa dianggap demokratis, mandat tunggal dan mandat terpisah.

“Mandat tunggal berarti rakyat memilih wakilnya di DPRD, lalu DPRD yang memilih kepala daerah. Dan, dimana mandat terpisah, rakyat memilih langsung perwakilannya di legislatif dan kepala daerahnya,” jelas Zulfikar.

Legislator Senayan ini menilai, sistem mandat terpisah atau pemilihan kepala daerah langsung lahir dari pengalaman sejarah. Sebelum era Pilkada langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD melalui mekanisme mandat tunggal. Namun, sistem tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan persoalan yang cenderung melibatkan kepentingan elite politik.

“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, persoalannya lebih sering terkait elit. Pertanyaannya, rakyat dikemanakan? Padahal, pembukaan UUD kita menegaskan bahwa kedaulatan itu milik rakyat. Di mana letaknya kedaulatan rakyat kalau pemilihan dikembalikan ke DPRD?” ungkap dia lagi.

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Rabu

Lebih lanjut, Zulfikar menekankan, pemilihan langsung menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati dalam menentukan pemimpin. Pemilihan kepala daerah secara langsung, tambahnya, menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat. Para calon pemimpin pun berupaya mendengar dan memenuhi aspirasi masyarakat sejak pencalonan hingga menjabat.

“Dengan Pilkada langsung, rakyat bisa menilai siapa calon yang paling sesuai dengan kepentingan mereka. Bahkan setelah menjabat, rakyat memiliki hak untuk ‘menghukum’ pemimpin yang tidak bekerja melalui kotak suara di pemilihan berikutnya,” pungkas dia.

Untuk diketahui, wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak lagi secara langsung dipilih rakyat digulirkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga  Bawaslu Sampaikan Isu Strategis yang Jadi Perhatian di Pilkada Jakarta, Apa Saja?

Adapun Pilkada melalui DPRD bukanlah suatu kebijakan baru. Sistem pemilihan ini diterapkan pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Setelah digulingkannya rezim Soeharto, terjadi banyak perubahan pada sistem demokrasi di Indonesia. Termasuk sistem Pilkada lewat DPRD juga diubah menjadi pilkada langsung oleh rakyat, sejak 2005.

Sebelum digulirkan lagi oleh Prabowo pada 2024 ini, wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada oleh DPRD pernah mengemuka 10 tahun lalu. Bahkan, aturannya sudah terbit, walaupun kemudian dibatalkan lagi oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. (Aldi/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *