News

Layanan SIM Keliling Wilayah Gresik Libur Selama Seminggu ini, Berikut Infonya

×

Layanan SIM Keliling Wilayah Gresik Libur Selama Seminggu ini, Berikut Infonya

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Gresik Libur
Ilustrasi perpanjangan SIM Keliling Gresik libur selama Minggu ini.

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Layanan SIM Keliling sudah dijadwalkan setiap satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik selama Seminggu ke depan.

Namun dalam layanan minggu ini Satlantas Polres Gresik memberikan informasi adanya perbaikan SIM keliling sehingg selama satu Minggu ini tidak dapat memberikan layanan perpanjangan SIM melalui SIM keliling.

Sehingga layanan SIM Keliling di Gresik pada minggu ini bisa dilakukan di Kantor Satpas Polres Gresik pada jam kerja kantor.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjagan melalui SIM yang ada dan mohon maaf atas perhatian masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling biasanya digelar terjadwal secara bergantian disejumlah titik yang strategis dan mudah terjangkau.

Namun layanan SIM Keliling Gresik dilakukan hanya khusus untuk perpanjangan SIM saja buka untuk mengurus SIM baru.

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya tes kesehatan per 2 Juni 2025, sebagai berikut
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Info perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *