KITAINDONESIASATU.COM-Bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah Serang yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian Daerah Banten menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan izin berkendara secara cepat dan praktis.
Kendati lebih cept dan prakti, namun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A Rp 80.000
SIM C Rp 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 10 Februari 2026:
Kabupaten Serang: Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu (08.00-13.00)
Kota Serang: Alun-alun Serang dan Taman Krakatau, Kramatwatu (08.00-12.00)


