News

Layanan SIM Keliling Serang Berikut Biayanya

×

Layanan SIM Keliling Serang Berikut Biayanya

Sebarkan artikel ini
simserang1a
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 4 Maret 2026

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Bogor dan Syaratnya

Kabupaten Serang: Depan Samsat Cikande (08.00-14.00)

Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan Mall of Serang (08.00-14.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *