News

Layanan SIM Keliling September 2025 Wilayah Kota Yogyakarta

×

Layanan SIM Keliling September 2025 Wilayah Kota Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
SIM KELILING JOGJA
Ilustrasi SIM Keliling Yogyakarta

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polresta Kota Yogyakarta selama bulan September 2025 sudah terjadwal dengan pasti.

Masyarakat Yogyakarta bisa menikmati layanan SIM Keliling yang digelar dengan mudah karena lokasinya di tempat strategis yang mudah dijangkau.

SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C, sedang untuk SIM B dan yang lain tidak bisa terlayani, namun bisa langsung ke kantor Satpas SIM yang tersedia.

Secara umum layanan SIM keliling di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta dilaksanakan pagi dan malam hari, sehingga memberikan kemudahan bagi yang bekerja.

Baca Juga  Dana KJP Plus Mei 2025 Sudah Cair ke 700 Ribu Siswa, Berapa Jumlah Penerima Jenjang SD?

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Yogyakarta pada bulan Juli 2025:

  • SIM Keliling Alun-alun Kidul (area Sasono Hinggil)
    Jadwal Setiap Hari Sabtu malam
    Pukul 19.00 – 21.00 WIB
  • SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
    Lapangan Sewandanan (depan Puro Pakualaman)
    Senin – Jumat
    Pukul 08:00 – 12:00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik, Komplek Balai Kota Jogja
    Senin – Jumat
    Pukul 08:00 hingga 12:00 WIB
  • SIM Satpas Polresta Yogyakarta
    Senin – Kamis
    Pukul 08:00 – 13:00 WIB

Jumat – Sabtu
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Baca Juga  Layanan SIM dan Samsat Keliling Surabaya - Sidoarjo Selasa, 22 April 2025 Cek Lokasi dan Jadwalnya

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa KTP dan SIM asli
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi
  6. Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.

Baca Juga  Di Bojonegara Dua Mobil Ringsek Ketimpa Pohon Tumbang

Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi dan asuransi Rp50 ribu (opsional).

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000

Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *