KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Medan yang tetap memberikan pelayanan pada hari Minggu, 14 Desember 2025.
Satlantas Polrestabes Medan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Kelling.
Di akses dari laman akun IG @polrestabes.medan layanan ini berlokasi di sejumlah tempat terpisah yang mudah diakses oleh masyarakat luas, agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkaunya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan akan mengurangi antrean panjang yang ada di kantor pusat Samsat Satlantas Polrestabes Medan.
Bagi masyarakat Medan yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM Keliling yang tersedia, di lokasi strategis dan mudah terjangkau.
Jadwal layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Medan periode 8 – 14 Desember 2025
SIM Keliling I
Komplek MMTC
- Khusus Sabtu di Plaza Millenium
SIM Keliling II
Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair
SIM Keliling III
Mall Pelayanan Publik
SIM Keliling IV
Komplek Asia Mega Mas
- Khusus Minggu di Lapangan Merdeka
SIM Keliling V
Carefour Padang Bulan
- Khusus Sabtu di Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
Jam operasional
Pukul : 09:00 – 14:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
- Ketentuan umum sewaktu-waktu bisa berubah


