KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotocopi e-KTP
- Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 25 Agustus 2025
Kabupaten Serang: Gedung Serbaguna Desa Cikande (08.00-13.00)
Kota Serang: Alun-alun Kota Serang dan Mall of Serang (08.00-13.00/15.00-17.00)

