News

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 6 September 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Pasar Puri  Samsat Pasar Kemis
Baca Juga  Dishub Medan Diminta Tindak Tegas Angkutan Tonase Besar Melintas di Jalan Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *