News

Layanan SIM Keliling Jabodetabek Hari Senin

×

Layanan SIM Keliling Jabodetabek Hari Senin

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Tangsel
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada hari Senin (4/11/2024). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis, masing-masing mewakili wilayah Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling dan SKCK Wilayah Gresik Kamis, 2-4 Oktober 2025, Cek Persyaratannya

Jam Operasional

Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB

Lokasi-Lokasi

  • Mal Grand Cakung – Jakarta Timur
  • LTC Glodok – Jakarta Utara
  • Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan
  • Mal Citraland – Jakarta Barat
  • Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
  • Pamulang Square (08.00-13.00) dan ITC BSD (08.00-13.00/15.00-16.30)- Tangerang Selatan
  • Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-13.00) Kota Tangerang
  • Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan  dan Burger King Jalan Raya Bojongsari  (07.30.-11.30) – Depok
  • Burger King Harapan Indah (pendafataran 08.00-10.00) – Bekasi
  • Mall BTM (pendaftaran pukul 08.00-10.00) – Bogor
Baca Juga  SIM Keliling Polrestabes Surabaya 22-30 November 2025

Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta SIM A atau C yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon akan menjalani serangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sebelum akhirnya melakukan sesi foto.

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga  Kakorlantas Polri: 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B dikhususkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, pemilik SIM B yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumennya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *