KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan masa perpanjangan SIM bisa mendatangi lokasi SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Rabu, 14 Januari 2025.
Bekasi: Bekasi Cyber Park dan Metropolitan Mall (pendaftaran 08.00-10.00)
Depok: Hyfresh Bojongsari dan Trans Studio Mall (08.00-15.00)
Bogor: Mal BTW Panaragan (08.00-10.00) dan Polsek Ciampea (09.00-13.00)
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000

