KITAINDONESIASAYI. COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Depok digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Sabtu, 26 Juli 2025.
1. Pos Lantas Bambu Kuning Jl Kampung Sawah, Bojonggede (07.30-11.00)
2. Margo City Jl Margonda Raya (07.30-11.00)
Syarat Perpanjangan SIM
1. Membawa surat keterangan sehat,
2. Membawa surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
5. Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
Baca Juga Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Dana Pemerasan Rp2,5 M untuk Liburan ke Luar Negeri
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM C Rp 75.000

