News

Layanan SIM Keliling Depok, Bogor, Bekasi dan Karawang

×

Layanan SIM Keliling Depok, Bogor, Bekasi dan Karawang

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Tangsel
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM– Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM killing di Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang, Senin 30 Desember 2024.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy (Bisa e-KTP Domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM di lokasi
4. Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Lokasi layanan SIM Keliling:

  1. Bekasi: Carrefor Harapan Indah (08.00-10.00) dan Parkir Timur Blu Plaza (09.30-12.00)
  2. Depok. Hondan Motor Care Jl Raya Sawangan, Pancoran Mas dan Burger Kings Jl Raya Bojongsari (08.00-15.00)
  3. Bogor: Lobby BTM Mall (07.00-09.00) dan Pospol Gadog (09.00-12.00)
  4. Karawang: Pospol Dawuan 09.00-15.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *