News

Layanan Samsat Keliling Surabaya Kamis, 15 Mei 2025 Layani Pagi dan Sore hingga Malam

×

Layanan Samsat Keliling Surabaya Kamis, 15 Mei 2025 Layani Pagi dan Sore hingga Malam

Sebarkan artikel ini
RTMC JATIM
Ilustrasi Samsat Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – RTMC atau Regional Traffic Management Center Ditlantas Polda Jatim memberikan layanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor Kamis, 15 Mei 2025.

Layanan berupa perpanjangan pajak tahunan di Samsat Keliling bagi masyarakat wilayah Kota Surabaya di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan.

Geger Pengumpulan Donasi Mencapai 200 Juta, Namun Jenazah BMI Kamboja Belum Pulang ke Manado

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah Kota Surabaya untuk perpanjangan pajak tahunan kendaraan.

Berikut ini layanan Samsat Keliling pada hari ini oleh RTMC Dirlantas Polda Jatim :

  • Samsat Keliling Surabaya
Baca Juga  SIM Keliling Sidoarjo dan Samsat Keling Selasa, 20 Mei 2025 Cek Jadwal dan Lokasinya

Samsat Keliling Stadion Tambaksari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Mulyosari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Taman Bungkul
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Wiyung dekat Pujasera Taman Pondok Indah
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Pasar Simo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Lidah Wetan
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling THR Surabaya
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

  • Samsat Keliling Surabaya Sore dan Malam

Samsat Keliling Depan Samsat Tandes
Pukul : 15:00 – 17:00 WIB

Samsat Keliling Induk Malam
Pukul 15:00 – 17:00 WIB

Baca Juga  Biaya, Persyaratan dan Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Sidoarjo Hari Senin, 22 Desember 2025

Samsat Keliling Kantor UPTD (Dinas Pendapatan Frotage A. Yani)
Pukul 16:00 – 19:00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli
  2. SIM asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
  5. Surat keterangan sehat
  6. Surat hasil tes psikologi
  7. Keanggotaan aktif BPJS atau JKN

Persyaratan Perpanjangan STNK:

  1. KTP asli
  2. STNK asli

Info dan catatan penting seputar SIM

Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK dan tidak melayani penerbitan STNK baru.

Baca Juga  Sepanjang Tahun Ini Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Rokok Ilegal

Biaya penerbitan SIM PP 50/2010

SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp60.000
Catatan Penting:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *