News

Layanan dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

×

Layanan dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

Sebarkan artikel ini
simserang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Serang hari Rabu, 30 Juli 2025

Baca Juga  Dakwah Medsos Digital, 1001 Cara Dai Menggaet Netizen di Era Digital
  1. Alun-alun Kramatwatu (08.00-14.00)
  2. Alun-alun Kota Serang  (08.00-14.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *