KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- Fotocopy kartu peserta BJS Kesehatan
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Serang hari Rabu, 30 Juli 2025
- Alun-alun Kramatwatu (08.00-14.00)
- Alun-alun Kota Serang (08.00-14.00)


