Lebih lanjut Ali Rido mengatakan, setelah tahapan penetapan nomor urut nantinya ketiga paslon akan melaksanakan kampanye yang dijadwalkan akan dimulai tanggal 25 September 2024.
“Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan,” ucapnya.
Sedangkan untuk lokasi kampanye, Ali Rido menyebut pihaknya telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye sesuai dengan surat keputusan Bupati Bekasi dan surat keputusan KPU Kabupaten Bekasi selama masa kampanye.
“Titik-titik kampanye sudah kami tetapkan sesuai dengan surat keputusan Bupati melalui kami yang lokasi tempat kampanye itu sudah ditentukan, kemudian kami juga mengeluarkan surat keputusan terkait tentang tempat lokasi kampanye bagi para paslon melakukan kampanye selama 60 hari kedepan,” kata Ali Rido.
“Debat akan kami lakukan untuk menggali visi misi para paslon dalam aturannya 1 sampai 3 hari,” tutupnya. (Eka Jaya Saputra)

