News

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Calon TKA Terjadi Sejak Era Menaker ‘Cak Imin’

×

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Calon TKA Terjadi Sejak Era Menaker ‘Cak Imin’

Sebarkan artikel ini
Cak Imin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) telah berlangsung sejak era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa ‘Cak Imin’. Hal ini terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin TKA.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, praktik ini bukan hanya dari 2019. ”Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” katanya kepada wartawan Kamis (5/6/2025).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 tersangka. Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Tak hanya itu, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

Para tersangka kini dicegah ke luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, larangan berpergian ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *