KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini merupakan perhitungan awal yang ditemukan penyidik.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Terkait hal tersebut KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa lembaga ini telah menemukan unsur pidana yang kuat. Langkah ini diambil setelah penyelidik mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat porsi 92% dan haji khusus 8%. Namun, ketika Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, alokasinya justru tidak sesuai aturan.
Alih-alih memprioritaskan haji reguler, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Praktik inilah yang diduga menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara dan merugikan jemaah haji reguler.
KPK kini tengah mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan ilegal ini. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan dari skema pembagian kuota yang tidak sah tersebut. KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
