Sang Ngurah menuturkan saat ini secara keseluruhan sudah ada empat korban yang melaporkan tindak kejahatan seksual dari kedua tersangka. Dari pengakuan para korban, tersangka S melakukan aksi bejadnya terhadap dua orang korban sebanyak sepuluh kali, sedangkan dua korban lainnya mengaku tersangka MHS melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.
Sebelumnya juga paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati.
“Perhari ini dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka. Tersangka jadi dua orang yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Menurutnya, hingga saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya. (Eka Jaya Saputra)
