News

Korban Penganiayaan Bahar Smith Tolak Restorative Justice

×

Korban Penganiayaan Bahar Smith Tolak Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Ist)
Ilustrasi penganiayaan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Rido korban penganiayaan Bahar bin Smith, Selasa (03/03/2026), mendatangi Polres Metro Tangerang Kota bersam istrinya guna menyerahkan surat pernyataan penolakan Restorative Justice (RJ).

Kuasa Hukum Rido, Suhendar, mengatakan, pengajuan surat pernyataan kepada polisi ini merupakan bentuk tegas penolakan upaya berdamai dengan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).


“Hari ini (Selasa) kami mendampingi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Smith, datang ke kantor polisi untuk menyerahkan surat penolakan RJ terhadap para tersangka,” ujar Suhendar seperti dikutip TribunTangerang.com, kemarin.

Suhendar mengungkapan sejumlah alasan menolak ajakan berdamai dengan pria yang dikenal sebagai Habih Bahar tersebut.

Mulai dari pengajuan RJ yang tidak dapat diterapkan kepada pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis, aksi penganiayaan yang mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan kerasahan di masyarakat, hingga keinginan korban dan keluarga mendapat keadilan hukum.

“Upaya pengajuan RJ Bahar Smith, sebenarnya sangat bertentangan dengan undang-undang karena ini bukan kali pertama dia melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diperbuatnya adalah bentuk perampasan kemerdekaan seorang manusia,” ungkap Suhendar.

“Alasan terakhir adalah pihak korban sendiri menginginkan proses hukum ini berjalan sampai tuntas dan mendapat putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Suhendar.


Rida datang bersama istrinya yakni Fitri Yulita yang merupakan pelapor serta didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah anggota Banser menjelang berbuka puasa, langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Setelah mengungkapkan maksduda dan tujuannya, Rida beserta kuasa hukumnya, oleh seorang anggota polisi diarahkan ke lantai enam menuju ruang pemeriksaan satuan reserse kriminal.

Begitu memasuki ruang reskrim, seorang penyidik kepolisian menghampiri dan menerima surat pernyataan menolak RJ tersebut.

Dengan penyerahan surat penolakan RJ, diharapkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah tegas terhadap  bahar Smith dan tiga tersangka lainnya.

“Harapan dan keinginan kami adalah kasus ini bisa kembali berlanjut setelah surat kami sampaikan dan pihak kepolisian yang berwenang bisa segera menangkap dan memenjarakan Bahar Smith,” kata Suhendar.

“Mudah-mudahan pihak kepolisian segera mengambila langkah tegas, setelah kami menyerahkan dengan adanya penolakan RJ ini, Polri bisa segera melakukan dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku pengiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Rida,” jelas  Suhendar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *