KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat suara lantang. Lembaga keulamaan tertinggi di Indonesia itu menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans 7 yang tayang pada 13 Oktober 2025 lalu.
Tayangan tersebut dianggap mencederai kehormatan pesantren, terutama karena narasi dan visual yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo dan lembaga pesantren secara umum. MUI menilai konten itu telah melukai martabat para kiai dan santri, yang selama ini menjadi benteng moral dan pilar dakwah Islam di Indonesia.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, dengan tegas menyebut bahwa program tersebut melanggar etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media massa. Judul dan narasi yang disajikan disebut bernuansa provokatif, bahkan cenderung menghakimi tanpa dasar yang kuat.
MUI pun mengeluarkan lima pernyataan resmi dan langkah tegas, sebagai berikut:
1. MUI menilai tayangan tersebut tidak hanya tidak akurat dalam menggambarkan realitas kehidupan pesantren yang beragam, tetapi juga menunjukkan keteledoran fatal dalam riset dan verifikasi data, yang berujung pada penyebaran disinformasi dan stigma negatif. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa dan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter moral dan spiritual umat.
2. Kami menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans 7, namun kami memandang bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup. Kami menuntut Trans 7 untuk:
– Melakukan pernyataan maaf terbuka secara masif melalui berbagai platform siaran mereka, bukan hanya kepada Pesantren Lirboyo secara spesifik, tetapi kepada seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia yang merasa dirugikan.
– Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas produksi dan penayangan konten bermasalah tersebut.
3. MUI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera:
– Melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap Trans 7. Sanksi ini penting sebagai upaya menjaga kualitas dan moralitas siaran publik.
– Mengawasi dan memastikan pembinaan etika jurnalisme dan penyiaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Narasi yang berpotensi memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat, apalagi lembaga keagamaan, harus dihentikan.
4. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar pesantren, santri, alumni, dan simpatisan, untuk :
– Tetap menjaga kondusifitas dan ketenangan di tengah gelombang kekecewaan. Memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga-lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku.
– Menghindari tindakan anarkis atau upaya main hakim sendiri adalah sikap yang bijak dan mencerminkan akhlak santri.
5. MUI mendorong seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk lebih banyak memproduksi dan menayangkan konten yang bersifat edukatif, inspiratif, dan faktual mengenai kehidupan dan kontribusi pesantren. Media seyogyanya menjadi mitra dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan sebaliknya. (*)


