Berita UtamaNews

Kontroversi Ambang Batas Pilkada: Partai Parlemen dan Nonparlemen Diperlakukan Berbeda

×

Kontroversi Ambang Batas Pilkada: Partai Parlemen dan Nonparlemen Diperlakukan Berbeda

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 10
Rapat Baleg DPR RI

KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Kerja RUU Pilkada telah menyetujui perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, perubahan ini hanya diterapkan bagi partai-partai nonparlemen.

Perubahan tersebut tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 RUU Pilkada.

Dalam DIM itu, partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah.

Sementara itu, partai nonparlemen diberikan ambang batas yang lebih rendah, yakni antara 6,5 hingga 10 persen.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Curhat ke Wamen PU : Jalan Danasasmita Masih Terputus

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah upaya untuk mengakomodasi partai nonparlemen yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan kepala daerah.

Dengan demikian, partai-partai nonparlemen kini dapat mendaftarkan calon mereka ke KPU.

Namun, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai Pasal 40 RUU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.

Hasasanuddin mengkritik bahwa hanya partai nonparlemen yang dapat memanfaatkan ambang batas yang lebih rendah, sementara partai parlemen tetap harus mengikuti aturan lama.

Baca Juga  Dukung Peternak Sapi, DPR Soroti Dampak Pembatasan Kuota Industri Susu Lokal

Menurutnya, putusan MK seharusnya berlaku untuk semua partai, bukan hanya yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa rapat panja yang digelar Baleg bukan bertujuan untuk membatalkan putusan terbaru MK.

Menurutnya, setiap partai harus menyampaikan pandangannya terkait putusan MK tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, sembari mempelajari aturan turunan dari putusan MK.

Dave menambahkan bahwa meskipun rapat ini berlangsung mendekati pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, rapat tetap diperlukan untuk menghindari multitafsir terhadap putusan MK.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *