KITAINDONESIASATU.COM-Lima orang berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR (44), dan IPS (26) yang diduga komplotan pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk polisi di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengatakan, penangkapan lima orang yang diduga komplotan pengedar sabu, berawal dari gerak-gerik pelaku berinisial DM yang mencurigakan. Setelah dipantau kemudian ditangkap sambil membawa sabu siap edar.
“Awal kita amankan DM, di mana dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu siap edar. Dari sana, dilakukan penhgembangan,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi mengamankan pelaku berinisial IPS dan pelaku lainnya. Para pelaku ini melakukan transaksi sabu dengan cara menempelkan barangnya di pohon. “Modus ini cukup baru, di mana narkotika itu ditempel di pohon yang tidak terlihat,” ungkap Artana.
Setelah ditempelkan di pohon, pelaku memberikan kode kepada pemesan, agar mengambil barang pesanannyadi pohon. “Modus para pelaku mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan,” kata Artana.
Selain mengamankan 5 orang pengedar narkoba, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 15 gram, dua buah pipet kaca, satu buah korek yang sudah dimodifikasi, hingga 5 unit handphone.
Dari aksi kejahatannya itu, para pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket yang berhasil dijual. “Bahkan ada juga yang mengonsumsi sabu secara gratis sebagai imbalan,” ujar Artana.
Kelim pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar.


